Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki kewenangan sesuai ketentuan, yaitu:
a. menilai kinerja direksi LPPL Radio Suara Rengganis;
b. menilai pelaksanaan rencana kerja, anggaran, independensi dan netralitas siaran;
c. melaporkan hasil pengawasan penyelenggaraan LPPL Radio Suara Rengganis kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan;
d. menampung aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Direksi; dan
e. meminta dan menerima masukan, saran atau pendapat publik mengenai siaran/acara LPPL Radio Suara Rengganis.
Your Correction
