Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
Dewan Pengawas mempunyai tugas sesuai ketentuan, yaitu:
a. MENETAPKAN kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan rencana tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja, dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;
c. melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon anggota dewan direksi;
d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Your Correction
