Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
(1) LPPL Radio Suara Rengganis menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal di Daerah.
(2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasioanal penyiaran, LPPL Radio Suara Rengganis dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction
