Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPPL Radio Suara Rengganis menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal di Daerah. (2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasioanal penyiaran, LPPL Radio Suara Rengganis dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction