Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan LPPL Radio Suara Rengganis bertujuan: a. memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi; b. meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan Daerah; c. menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera; d. menjaga citra positif bangsa; dan e. melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dan budaya Daerah.
Your Correction