Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
Penyelenggaraan LPPL Radio Suara Rengganis bertujuan:
a. memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi;
b. meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan Daerah;
c. menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera;
d. menjaga citra positif bangsa; dan
e. melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dan budaya Daerah.
Your Correction
