Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
LPPL Radio Suara Rengganis mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta pelestari budaya bangsa, serta mendukung koordinasi dan/atau kemitraan antar lembaga penyiaran di Daerah, media massa, dan pemangku kepentingan dengan senantiasa berorientasi pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
