Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPPL Radio Suara Rengganis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berkedudukan di Daerah dan bertanggunggjawab kepada Bupati.
Your Correction