Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
5. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika.
6. Kepala Dinas adalah kepala perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang komunikasi dan informatika.
7. Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
8. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPPL adalah Lembaga Penyiaran berbentuk badan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA untuk radio.
9. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis yang selanjutnya disebut LPPL Radio Suara Rengganis adalah lembaga penyiaran radio yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
10. Hak siar adalah hak yang dimiliki Lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta/penciptanya.
11. Cakupan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan atau wilayah satu kabupaten.
12. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada Lembaga penyiaran yang bersangkutan.
13. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif atau tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
14. Klafisikasi acara siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak siaran.
15. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran yang berfungsi mewakili masyarakat, Pemerintah Daerah, dan unsur lembaga penyiaran yang menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan LPPL Radio.
16. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Radio yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan LPPL Radio.
17. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
18. Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disingkat KPID adalah struktur lembaga negara yang bersifat independen mengatur mengenai hal-hal mengenai penyiaran yang dibentuk di tingkat Provinsi Jawa Timur, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta perubahannya, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Your Correction
