Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk penguatan kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) hururf f yang telah terbentuk.
(2) Dalam hal kelembagaan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(3) Pengembangan dan pembentukan kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perpaduan dari budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.
Your Correction
