Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang: a. potensi sumber daya ikan dan migrasi ikan; b. potensi lahan dan air; c. sarana produksi; d. ketersediaan bahan baku; e. harga ikan; f. peluang dan tantangan pasar; g. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut; h. wabah penyakit ikan; i. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan j. pemberian subsidi dan bantuan modal. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem terpadu berbasis teknologi informasi yang dikoordinasikan oleh Dinas dengan melibatkan instansi terkait. (3) Instansi yang berwenang terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Dinas. (4) Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mutakhir, akurat, dan cepat. (5) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan Informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh nelayan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction