Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk sarana dan prasarana produksi perikanan;
b. pemberian subsidi bunga kredit program;
dan/atau
c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha di Daerah.
Your Correction
