Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam aspek :
a. praproduksi;
b. produksi;
c. permodalan;
d. pemasaran;
e. peningkatan keterampilan sumber daya manusia;
dan/atau
f. teknologi.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Your Correction
