Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b kepada Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan beserta keluarganya.
(2) Pemberian fasilitas pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa penyediaan pendamping perikanan.
(3) Penyediaan pendamping perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang pendamping dalam 1 (satu) kecamatan yang memiliki potensi perikanan.
(4) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di sektor perikanan dan/atau usaha perikanan.
(5) Pendampingan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pendamping perikanan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
