Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan nelayan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(2) Selain Pemerintah Daerah, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
