Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a termasuk pada rumah tangga atau keluarga Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang perikanan; b. pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang perikanan; dan/atau c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang usaha perikanan. (3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada keluarga Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, Pengolah Ikan Kecil, dan Pemasar Ikan Kecil.
Your Correction