Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a termasuk pada rumah tangga atau keluarga Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang perikanan;
b. pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang perikanan; dan/atau
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang usaha perikanan.
(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada keluarga Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, Pengolah Ikan Kecil, dan Pemasar Ikan Kecil.
Your Correction
