Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan yang mengalami pemasalahan hukum di Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa koordinasi, kerja sama, dan mediasi.
(3) Dalam hal Nelayan Kecil dan/atau Nelayan Tradisional menghadapi permasalahan hukum pidana, pemberian bantuan hukum berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Your Correction
