Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g berupa :
a. keselamatan Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan; dan
b. keamanan bagi Pembudidayaan Ikan
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan;
b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan penangkapan ikan secara cepat, tepat,aman, terpadu, dan terkoordinasi; dan
c. menyediakan sarana kesehatan di sentral Nelayan.
Your Correction
