Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g berupa : a. keselamatan Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan; dan b. keamanan bagi Pembudidayaan Ikan (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan; b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan penangkapan ikan secara cepat, tepat,aman, terpadu, dan terkoordinasi; dan c. menyediakan sarana kesehatan di sentral Nelayan.
Your Correction