Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan dengan membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan, dan pemasaran bagi Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2) Untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, Pemerintah Daerah membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
Your Correction
