Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan menjadi peserta Asuransi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi; c. sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dan/atau perusahaan Asuransi; d. bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan bagi Nelayan kecil, Nelayan Tradisional dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Your Correction