Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Risiko hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan yang dihadapi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi :
a. kapal penangkap ikan yang laik laut, laik tangkapikan, dan laik simpan ikan;
b. alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapanikan;
c. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
dan/atau
d. air bersih dan es.
(2) Risiko hilang atau rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan yang dihadapi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi :
a. Induk dan benih;
b. pakan;
c. obat ikan kimia biologi;
d. air bersih;
e. uji laboratorium kesehatan Ikan;
f. pupuk;
g. alat pemanen;
h. kapal pengangkut Ikan hidup;
i. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
j. pompa air;
k. kincir; dan
l. keramba jaring apung.
Your Correction
