Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Risiko hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan yang dihadapi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi : a. kapal penangkap ikan yang laik laut, laik tangkapikan, dan laik simpan ikan; b. alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapanikan; c. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan/atau d. air bersih dan es. (2) Risiko hilang atau rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan yang dihadapi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi : a. Induk dan benih; b. pakan; c. obat ikan kimia biologi; d. air bersih; e. uji laboratorium kesehatan Ikan; f. pupuk; g. alat pemanen; h. kapal pengangkut Ikan hidup; i. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; j. pompa air; k. kincir; dan l. keramba jaring apung.
Your Correction