Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewengannya memberikan jaminan perlindungan atas Risiko yang dihadapi oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d.
(2) Risiko yang dihadapi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan;
b. kecelakaan kerja atau kehilangan nyawa bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan; dan
c. jenis risiko lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. bencana alam;
b. wabah penyakit Ikan;
c. dampak perubahan iklim; dan/atau
d. pencemaran.
(4) Perlindungan atas risiko hilang atau rusaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sarana Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan dan jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.
(5) Perlindungan atas Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. Asuransi Perikanan untuk kecelakaan kerja; atau
b. Asuransi Jiwa untuk kehilangan nyawa.
(6) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
