Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Pemerintah Daerah:
a. membuat dan melaksanakan kebijakan yang dapat menghasilkan harga ikan yang menguntungkan bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
b. menjaga kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut; dan
c. melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan.
(2) Pelaku usaha dan/atau setiap orang yang melakukan usaha di wilayah laut kewenangan Daerah wajib memberikan ruang atau alur penangkapan ikan bagi Nelayan kecil dan/atau Nelayan tradisional.
(3) Untuk membuat dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan :
a. mengembangkan pemasaran komoditas perikanan;
b. memberikan jaminan pemasaran ikan melalui pasar lelang yang higenis;
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar ikan yang higenis; dan
d. menyediakan informasi terhadap harga ikan.
(4) Pemerintah Daerah mengembangkan pemasaran komoditas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Pengembangan pemasaran komoditas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:
a. penyimpanan komoditas perikanan;
b. transportasi;
c. pendistribusian; dan
d. promosi.
Your Correction
