Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana produksi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dengan harga terjangkau bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Sarana produksi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. bahan bakar minyak dan/atau sumber energi lainnya; dan
b. air bersih dan es.
(3) Penyediaan sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Your Correction
