Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
dengan harga terjangkau bagi Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan serta sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Prasarana penangkapan ikan, paling sedikit meliputi:
1. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan;
2. pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan Ikan;
3. jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan;
4. alur sungai dan muara;
5. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan
6. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
b. Prasarana pembudidayaan ikan, paling sedikit meliput:
1. lahan dan air;
2. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;
3. saluran pengairan;
4. jalan produksi;
5. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;
6. instalasi penanganan limbah; dan
7. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan, dan
c. Prasarana pengolahan dan pemasaran, paling sedikit meliputi:
1. tempat pengolahan Ikan;
2. tempat penjualan hasil Perikanan;
3. jalan distribusi; dan
4. instalasi penanganan limbah.
Your Correction
