Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Pemerintah Daerah, pelaku usaha dapat melaksanakan perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah lain, Pelaku Usaha, Kelembagaaan, dan/atau pihak lain.
Your Correction