Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction