Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
Pembiayaan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
