Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan.
(2) Strategi perlindungan dilakukan melalui :
a. penyediaan prasarana dan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pembudidayaan Ikan;
b. kemudahan memperoleh sarana usaha Perikanan dan Pembudidayaan Ikan;
c. jaminan kepastian Usaha Perikanan dan Pembudidayaan Ikan;
d. jaminan resiko Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan;
e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan
g. fasilitasi dan bantuan hukum.
(3) Strategi pemberdayaan dilakukan melalui :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
e. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan
g. penguatan Kelembagaan.
Your Correction
