Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memerhatikan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
