Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada :
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. potensi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan daerah;
c. potensi lahan dan air;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. kebutuhan sarana dan prasarana;
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat;
h. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
i. jumlah Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(3) Untuk penentuan jumlah Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i, Pemerintah Daerah mencantumkan pekerjaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan di dalam pencatatan administrasi kependudukan.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari :
a. rencana pembangunan Daerah; dan
b. rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Your Correction
