Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Current Text
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan dilaksanakan berdasarkan asas :
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan;
h. keberlanjutan;
i. kesejahteraan;
j. kearifan lokal; dan
k. kelestarian lingkungan hidup.
Your Correction
