Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d direncanakan sebesar Rp 124.685.546.164,00 (seratus dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan.
Your Correction