Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp 232.152.188.500,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil;dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 5.491.404.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat ribu rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b direncanakan sebesar Rp 226.660.784.500,00 (dua ratus dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Your Correction