Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp 281.371.183.989,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah;
b. Belanja modal peralatan dan mesin;
c. Belanja modal bangunan dan gedung;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. Belanja modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 3.191.000.000,00 (tiga miliar seratus sembilan puluh satu juta rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 119.387.735.292,00 (seratus sembilan belas miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).
(4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 66.550.036.064,00 (enam puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta tiga puluh enam ribu enam puluh empat rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 84.282.593.870,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 7.959.818.763,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).
(7) Belanja modal aset tetap tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00(nol rupiah).
Your Correction
