Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp 1.314.611.988.975,00 (satu triliun tiga ratus empat belas miliar enam ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 773.940.655.205,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 471.864.226.226,00 (empat ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 51.801.012.509,00 (lima puluh satu miliar delapan ratus satu juta dua belas ribu lima ratus sembilan rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 12.006.095.035,00 (dua belas miliar enam juta sembilan puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah).
Your Correction