Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp 52.918.700.000,00 (lima puluh dua miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan hibah;
b. Dana darurat;
c. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 52.918.700.000,00 (lima puluh dua miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Your Correction
