Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebagai berikut : a. Saldo anggaran lebih awal Rp. 145.021.289.614,76 b. Penggunaan Saldo anggaran lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. (145.021.289.614,76) Subtotal Rp. 0,00 c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Rp. 142.885.205.255,35 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. (440.000.000,00) e. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Berjalan Rp. (561.761.212,79) f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 141.883.444.042,56
Your Correction