Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
5. Penyertaan Modal Daerah adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat modal dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang berbentuk Perusahaan Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo atau Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian besar modalnya (paling sedikit 51%) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.
7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Baluran adalah Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Situbondo yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum bagi masyarakat Daerah.