Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula Rp 214.482.362.673,00 2) Bertambah Rp 42.396.347.915,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 256.878.710.588,00
b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 40.000.000.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 40.000.000.000,00
Your Correction
