Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati atas usul PPKD MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD.
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:
a. melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati;
b. memeriksa kas secara periodik;
c. menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
d. menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
e. menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan
f. pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.
(4) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
(5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
(6) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan
pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.
Your Correction
