Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
(3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya yaitu:
a. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD;
b. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati;
c. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;
d. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan
e. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
(4) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
(5) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
(6) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan
pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.
Your Correction
