Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Fungsi otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) mengandung arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berkenaan.
(2) Fungsi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) mengandung arti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan Kegiatan pada tahun berkenaan.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) mengandung arti anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(4) Fungsi alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) mengandung arti anggaran daerah harus
diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
(5) Fungsi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(6) Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Your Correction
