Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan; dan
f. Kecamatan.
(3) Nomenklatur, pembidangan urusan pemerintahan dan tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat DPRD tipe A;
c. Inspektorat Daerah tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Pertanahan dan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
4. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
5. Dinas Sosial tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6. Dinas Ketenagakerjaan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
9. Dinas Lingkungan Hidup tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12. Dinas Perhubungan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
14. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, urusan pemerintahan bidang Perindustrian serta urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
16. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;dan
18. Dinas Peternakan dan Perikanan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub Peternakan dan Kesehatan Hewan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.
e. Badan Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah;
2. Badan Pendapatan Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
3. Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan; dan
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
f. Kecamatan terdiri dari:
1. Kecamatan Arjasa dengan tipe A;
2. Kecamatan Asembagus dengan tipe A;
3. Kecamatan Banyuglugur dengan tipe A;
4. Kecamatan Banyuputih dengan tipe A;
5. Kecamatan Bungatan dengan tipe A;
6. Kecamatan Besuki dengan tipe A;
7. Kecamatan Jangkar dengan tipe A;
8. Kecamatan Jatibanteng dengan tipe A;
9. Kecamatan Kapongan dengan tipe A;
10. Kecamatan Kendit dengan tipe A;
11. Kecamatan Mangaran dengan tipe A;
12. Kecamatan Mlandingan dengan tipe A;
13. Kecamatan Panarukan dengan tipe A;
14. Kecamatan Panji dengan tipe A;
15. Kecamatan Situbondo dengan tipe A;
16. Kecamatan Suboh dengan tipe A; dan
17. Kecamatan Sumbermalang dengan tipe A.
Your Correction
