Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. (3) Nomenklatur, pembidangan urusan pemerintahan dan tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah tipe A; b. Sekretariat DPRD tipe A; c. Inspektorat Daerah tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Pertanahan dan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; 4. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; 5. Dinas Sosial tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 6. Dinas Ketenagakerjaan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan; 9. Dinas Lingkungan Hidup tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 12. Dinas Perhubungan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik; 14. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, urusan pemerintahan bidang Perindustrian serta urusan pemerintahan bidang Perdagangan; 15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; 16. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga; 17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;dan 18. Dinas Peternakan dan Perikanan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub Peternakan dan Kesehatan Hewan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan. e. Badan Daerah, terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah; 2. Badan Pendapatan Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan; 3. Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan; dan 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. f. Kecamatan terdiri dari: 1. Kecamatan Arjasa dengan tipe A; 2. Kecamatan Asembagus dengan tipe A; 3. Kecamatan Banyuglugur dengan tipe A; 4. Kecamatan Banyuputih dengan tipe A; 5. Kecamatan Bungatan dengan tipe A; 6. Kecamatan Besuki dengan tipe A; 7. Kecamatan Jangkar dengan tipe A; 8. Kecamatan Jatibanteng dengan tipe A; 9. Kecamatan Kapongan dengan tipe A; 10. Kecamatan Kendit dengan tipe A; 11. Kecamatan Mangaran dengan tipe A; 12. Kecamatan Mlandingan dengan tipe A; 13. Kecamatan Panarukan dengan tipe A; 14. Kecamatan Panji dengan tipe A; 15. Kecamatan Situbondo dengan tipe A; 16. Kecamatan Suboh dengan tipe A; dan 17. Kecamatan Sumbermalang dengan tipe A.
Your Correction