Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dikenai sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. denda administratif, dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction