Correct Article 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan pelaksanaan jasa konstruksi terhadap pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(2) Pengawasan pelaksanaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan pelaksanaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan;
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
d. tertib kinerja penyedia jasa konstruksi.
(5) Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tim Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
