Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan di daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi tahapan: a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah; b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah; c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah; dan d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri.
Your Correction