Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan di daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri.
Your Correction
