Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Bupati melakukan fasilitasi penyelenggaraan sistem informasi terintegrasi jasa konstruksi cakupan daerah. (2) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: a. tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; b. tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Daerah; dan c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi. (3) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan data dan informasi kepada Dinas dalam rangka tugas pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
Your Correction