Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penguatan tenaga kerja konstruksi, Bupati menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan metode pelatihan yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. (3) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan produktifitas kerja.
Your Correction