Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Jasa Konstruksi meliputi : a. kewenangan penyelenggaraan jasa konstruksi daerah; b. struktur usaha jasa konstruksi; c. penyelenggaraan jasa konstruksi; d. pelatihan tenaga terampil konstruksi; e. sistem informasi jasa konstruksi; f. penerbitan izin usaha jasa konstruksi; g. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; h. partisipasi masyarakat; dan i. sanksi administratif.
Your Correction