Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pendaftaran, mekanisme dan tata kerja Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Daerah dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction