Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga kesejahteraan sosial dapat membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial daerah sebagai forum koordinasi antar lembaga kesejahteraan sosial. (2) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial daerah merupakan lembaga non pemerintahan, mandiri, dan tidak mempunyai hubungan hierarki.
Your Correction